HUT ke-81 RI

Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

KENDARI – Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.

UMK ini merupakan batas bawah upah yang boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut, dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika perhitungan UMK menghasilkan angka yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Pendapatan Daerah Belum Optimal Meski Belanja Negara di Sultra Meningkat
Baca Juga:  702 Desa di Sultra Belum Terima Dana Desa Tahap II

Secara rinci berikut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 yang dirangkum dalam infografis berikut.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!