Rincian Upah Minimum 17 Kabupaten/Kota di Sultra Tahun 2025
KENDARI – Berikut ini rincian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.
Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.
UMK ini merupakan batas bawah upah yang boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut, dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika perhitungan UMK menghasilkan angka yang lebih tinggi.
Penetapan UMK 2025 Sulawesi Tenggara sudah tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024.
Wilayah di Sultra tahun 2025 dengan UMK tertinggi dipegang Kabupaten Kolaka.
Inilah rincian UMK 17 kabupaten/kota di Sultra tahun 2025:
- Kabupaten Kolaka: Rp3.342.626
- Kota Kendari: Rp3.314.389
- Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583
- Kabupaten Bombana: Rp3.073.551
- Kabupaten Buton: Rp3.073.551
- Kabupaten Buton Selatan: Rp3.073.551
- Kabupaten Buton Tengah: Rp3.073.551
- Kabupaten Buton Utara: Rp3.073.551
- Kabupaten Kolaka Timur: Rp3.073.551
- Kabupaten Kolaka Utara:Rp3.073.551
- Kabupaten Konawe: Rp3.073.551
- Kabupaten Konawe Kepulauan: Rp3.073.551
- Kabupaten Konawe Selatan: Rp3.073.551
- Kabupaten Muna: Rp3.073.551
- Kabupaten Muna Barat: Rp3.073.551
- Kabupaten Wakatobi: Rp3.073.551
- Kota Baubau: Rp3.073.551
**
Tinggalkan Balasan