KENDARI – Berikut ini rincian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.

Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.

UMK ini merupakan batas bawah upah yang boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut, dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika perhitungan UMK menghasilkan angka yang lebih tinggi.

Baca Juga:  BPS Catat Jumlah Penumpang Angkutan Udara di Sultra Turun pada Januari 2025

Penetapan UMK 2025 Sulawesi Tenggara sudah tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024.

Wilayah di Sultra tahun 2025 dengan UMK tertinggi dipegang Kabupaten Kolaka.

Inilah rincian UMK 17 kabupaten/kota di Sultra tahun 2025:

  1. Kabupaten Kolaka: Rp3.342.626
  2. Kota Kendari: Rp3.314.389
  3. Kabupaten Konawe Utara: Rp3.259.583
  4. Kabupaten Bombana: Rp3.073.551
  5. Kabupaten Buton: Rp3.073.551
  6. Kabupaten Buton Selatan: Rp3.073.551
  7. Kabupaten Buton Tengah: Rp3.073.551
  8. Kabupaten Buton Utara: Rp3.073.551
  9. Kabupaten Kolaka Timur: Rp3.073.551
  10. Kabupaten Kolaka Utara:Rp3.073.551
  11. Kabupaten Konawe: Rp3.073.551
  12. Kabupaten Konawe Kepulauan: Rp3.073.551
  13. Kabupaten Konawe Selatan: Rp3.073.551
  14. Kabupaten Muna: Rp3.073.551
  15. Kabupaten Muna Barat: Rp3.073.551
  16. Kabupaten Wakatobi: Rp3.073.551
  17. Kota Baubau: Rp3.073.551
Baca Juga:  Layani Proyek Smelter, Kalla Beton Bangun Batching Plant di Pomalaa

**