KENDARI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar serentak se-Indonesia, Rabu (28/9/2022).

Melalui 33 kantor wilayah, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) melakukan sosialisasi di Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Program tersebut bertujuan untuk menyediakan media pembelajaran mengenai kekayaan intelektual (KI) bagi anak-anak usia sekolah untuk menanamkan pentingnya melindungi dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.

Untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 5 sekolah dikunjungi oleh tim RuKI Sultra diantaranya SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SD Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 9 Kendari, dan SD Negeri 61 Kendari.

Baca Juga:  Musrenbang RPJMD 2025–2029, Gubernur Sultra Paparkan Program Prioritas 5 Tahun Mendatang

Dalam kegiatan tersebut, RuKI Kemenkumham Sultra memperkenalkan kekayaan intelektual secara dini pada pelajar SMP dan SD, yang meliputi merk, hak cipta, desain industri dan paten.

Nampak siswa-siswi sangat antusias mengikuti kegiatan ini dimana kegiatan ini juga diselingi dengan kuis, serta ice breaking berupa nonton film bersama dan game.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub menjelaskan giat ini merupakan salah satu program inovasi dari Kemenkumham bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanakan tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 14 Februari 2025: Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

“Tujuan kita untuk memberikan pemahaman dan pencegahan serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Outputnya agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari Kekayaan Intelektual ini, selain itu agar siswa juga lebih mengenal KI dan dapat mengembangkan keilmuannya dengan mendaftarkan setiap ciptaan mereka,” ujar Maktub dalam keterangan resminya.

Dia berharap agar seluruh masyarakat Sultra lebih menghargai lagi hak ciptaan orang lain.

“Mari kita hargai ciptaan orang lain dan juga lindungi karya kita dengan mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ajaknya. **