Hukum  

Dalami Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

JAKARTA – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (26/3/2025) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Insentif Disnakertrans Konawe, Polisi Tunggu Hasil Audit

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” ujar Dody.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat dan dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Bahwa sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Terkait item dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Dody belum menjelaskan secara detail.

Meski bayang-bayang tersangka belum muncul, penyidik terus menelusuri benang kusut dugaan penyimpangan ini.

Dokumen yang telah disita menjadi kunci untuk membuka tabir ke mana aliran dana seharusnya bermuara.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!