KENDARIWali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Budi Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kendari dan Anjas Syamsuriadi sebagai Plt Camat Nambo, Selasa (4//3/2025).

Penunjukan ini berlaku efektif hingga 2 Juni 2025.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan administrasi dan pemerintahan di tingkat kecamatan selama masa transisi.

Baca Juga:  Terima Belasan Aduan Terikait BBM Oplosan, LBH HAMI Sultra Siapkan Langkah Hukum

Wali Kota menegaskan kedua pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami percaya bahwa bapak Budi Utomo dan Bapak Anjas Syamsuriadi akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kendari dan Kecamatan Nambo,” ujar Siska Karina Imran dalam keterangannya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Kendari Dorong Pengelolaan Daur Ulang di Lingkungan Sekolah

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru ditunjuk agar segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan seluruh perangkat kecamatan serta masyarakat setempat.

Hal itu tentu agar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dengan penunjukan ini, diharapkan Kecamatan Kendari dan Nambo dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

**