Hukum  

8 Paslon Pilkada 2024 di Sultra Ajukan Gugatan ke MK

Ilustrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024/Rumah Pemilu

KENDARI – Sebanyak 8 pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Parmas dan Pencegahan Bawaslu Sultra, Bahari, membenarkan bahwa kedelapan paslon tersebut telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara online per Jumat (6/12/2024).

“Iya, saat ini sudah bertambah, ada delapan calon kepala daerah yang mendaftar gugatan PHPU Pilkada 2024 ke MK,” kata Bahari.

Baca Juga:  Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 193 Burung Endemik Sultra

Berikut ini 8 paslon yang mengajukan PHPU ke MK:

  1. Kabupaten Buton Tengah
    Pemohon: La Andi dan Abidin
  2. Kabupaten Konawe Utara
    Pemohon: Sudiro dan Raup
  3. Kota Baubau
    Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu
  4. Kabupaten Wakatobi
    Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali
  5. Kabupaten Konawe Selatan
    Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke
  6. Kabupaten Buton
    Pemohon: Syaraswati dan Rasyid M
  7. Kabupaten Buton Selatan
    Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin
  8. Kabupaten Muna
    Pemohon: La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
Baca Juga:  Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra, Nama Ali Mazi hingga Asrun Lio Disebut

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!