Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

Polresta Kendari berhasil mengamankan salah seorang pria pengedar narkoba/Ist

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial AR (41) dan berhasil mengamankan barang bukti narkotikan jenis sabu seberat 318 gram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2024.

“Sekitar pukul 19.20 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan AR di dalam sebuah rumah di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ujarnya, pada Senin (12/8/2024).

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 318 gram dan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Selama Oktober, Call Center 112 Kendari Dibanjiri Telepon Iseng Sampai 627 Kali

Atas kejadian tersebut AR beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka, dia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di depan sebuah kompleks ruko Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota kendari.

Baca Juga:  Kemenag Kendari Ingatkan Pelunasan Biaya Haji 2026 hingga 23 Desember 2025

“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan sabu dari lelaki A,” jelas AKP Bahri.

“Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki A untuk ia kemudian antarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara atas arahan lelaki A,” sambungnya.

Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!