KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rajulan, mengatakan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada seluruh sektor termasuk tarif transportasi laut.

Sehingga menurutnya, naiknya harga tiket kapal yang terjadi merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, Rajulan menyebut pihak pengusaha kapal tidak dibenarkan jika menaikkan harga tiket semena-mena.

“Ada hal yang harus diperhatikan pengusaha kapal, bahwa kenaikan tarif itu tidak boleh semaunya dia. Misalnya kapal yang berlayar dari Kendari ke Baubau atau dari Kendari ke Wanci itu harus ditetapkan dengan keputusan Gubernur,”kata Rajulan, usai mengikuti Ekspose 4 Tahun Kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) disalah satu Hotel di Kendari, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 30 Juni 2025, Hujan Diprediksi Masih Guyur Sejumlah Wilayah

Olehnya itu, Rajulan menegaskan agar para pengusaha kapal tidak menetapkan sendiri harga tiket kapal.

Jika hendak menaikkan harga tiket kapal, Kata Rajulan, harus melalui beberapa prosedur yakni melakukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra melalui Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Masih Diwarnai Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sultra 30 Maret 2025

“Nanti kita akan lihat, kita akan tinjau, kita survey seberapa besar layaknya kenaikan tarif yang diizinkan. Karena semua ada aturannya, supaya tidak semrawut, supaya tidak semau gue-lah, karena kenaikan tarif ini ada aturannya, melalui keputusan Gubernur,” terang Rajulan. ***