KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal kembali memberikan surat pemberitahuan kedua kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait penataan kawasan Eks MTQ.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menjelaskan bahwa penataan di kawasan Eks MTQ Kota Kendari yang melibatkan puluhan pedagang kaki lima ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan cara yang humanis.

Terlebih kawasan ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini menjadi salah satu tempat kesemrawutan kota dan menjadi salah satu penyebab macet.

Baca Juga:  Ular Piton 6,5 Meter Lilit Wanita di Buton hingga Tewas, Begini Kronologinya

“Oleh karena itu Pemerintah Kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima. Dan ini sudah peringatan yang kedua dan rencananya sampai peringatan yang ketiga,” ujar Pj Wali Kota saat rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Kendari, seperti dikutip dari kendarikota.go.id, pada Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga bakal melakukan penataan di wilayah lainnya, penataan ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Ramadan 2025, Baznas Kolaka Utara Salurkan Zakat kepada 2.793 Mustahik

Untuk diketahui, saat ini terdapat 136 lapak pedagang kaki lima yang berada di kawasan Eks MTQ.

Sebelumnya, Pemkot Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam rapat bersama Forkopimda turut hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I Pemkot Kendari, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabag Hukum.

**