Oknum Honorer di Konawe Ditangkap Polisi karena Aniaya Calon Istri
KONAWE – Seorang oknum honorer yang bertugas di Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS (26) diamankan polisi karena menganiaya calon istrinya IU (26).
Atas tindakan itu, AS akhirnya berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi saat dikonfirmasi pada Senin (25/12/2023), menjelaskan setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan menahan selama 20 hari ke depan.
“Iya, sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya
Lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah korban UI bercerita, kejadian penganiyaan itu terjadi di salah satu pencucian kendaraan di Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14:00 WITA.
Dimana bermula saat itu keduanya membahas tentang baju yang akan dipakai saat pelamaran atau pernikahan yang akan dilakukan di kediaman korban di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha pada Minggu (24/12/2023) kemarin.
“Saat itu dia (tersangka) tanya saya baju apa mau dipakai saat pelamaran, saya bilang terserah mi atau kalau mau belikan kita. Tiba-tiba dia marah dan memaki saya,” kata IU.
Dalam kondisi cekcok mulut, tersangka naik pitam hingga memukul paha kiri korban hingga lebam. IU yang tak berdaya saat itu pun enggan membalas perilaku tersangka.
Masih dalam kondisi cekcok mulut, tersangka kembali memukul telinga kiri korban hingga berdarah menggunakan sikunya.
Kesal dengan tindakan tersangka, IU coba membela diri dengan memukulkan HP miliknya terhadap tersangka. Tak sampai disitu tersangka kemudian makin bringas hingga menarik korban hingga tersungkur jatuh ke tanah dan dihujani pukulan.
Sejumlah warga yang berada di lokasi coba melerai tersangka, melihat kesempatan itu korban IU segera melarikan diri dalam kondisi kaki pincang akibat sakit pada bagian pahanya dan melapor ke Polsek Unaaha.
Akibatnya korban dirawat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera CCTV disekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan barang bukti korban atas kekejaman calon suaminya itu.
Kepala Puskesmas Unaaha, Mashuri Posimbi saat dikonfirmasi juga membenarkan jika tersangka merupakan salah satu pegawai honorer di puskesamas tersebut.
“Tersangka bertugas di bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular (P2M),” ungkapnya
Saat ditanya mengenai saksi yang bakal diberikan, Mashuri menjelaskan, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari hasil penyelidikan dari kepolisian serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Konawe.
“Saya pelajari dulu kasusnya termasuk hasil dari pihak kepolisian karena yang keluarkan nota tugas itu dari dinkes jadi saya tetap harus minta arahan dari Kadinkes,” jelasnya.
**
Tinggalkan Balasan