KENDARIPelaku industri kecil di Sulawesi Tenggara (Sultra) didorong untuk mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui situs siinas.kemenperin.go.id untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK).

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenprin) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional. Bahwa setiap pemilik industri kecil tidak ada pengecualian dan diwajibkan masuk dalam SIINas.

Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Perwilayahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra, Muh Yasser Tuwu mengatakan setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku industri kemudian didorong melakukan pendaftaran SIINas.

Baca Juga:  Sekda Sultra Minta Waspadai Akun Palsu Catut Nama Pejabat di Media Sosial

Melalui SIINas tersebut, pelaku IKM dapat menggunakannya sebagai media pelaporan kegiatan usaha seperti hasil produksi hingga konsultasi.

SIINas ini juga sebagai media untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah seperti restrukturisasi mesin dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Sertifikat TKDN ini diurus melalui SIINas untuk pengajuannya. Jadi semua sistem perizinan industri ini akan konek. Jadi kalau ada pelaku industri yang ingin memiliki sertifikat TKDN itu memang harus punya akun SIINas dan khusus industri kecil sebenarnya tidak rumit pengurusan apalagi industri pangan hanya butuh mengunggah nota pembelian bahan baku,” ujar Yasser.

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Sektor Pertanian, Mentan Janji Bantu Alsintan-Bibit untuk Sultra

Sertifikat TKDN bagi industri kecil ini dimaksudkan agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

“TKDN ini sebenarnya sebenarnya sudah dicanangkan mulai tahun 2014 sejak terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, di sana sudah dibahas tentang produk dalam negeri, tingkat kandungan dalam negeri,” bebernya.

“Jadi untuk IKM sendiri difasilitasi untuk sertifikat TKDN atau diberikan jalan untuk masuk ke kegiatan pengadaan-pengadaan pemerintah,” pungkasnya.

***