Polda Sultra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim
KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna mengatakan penetapan para tersangka berkaitan dengan tiga paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Penaggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia.
Kemudian, pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas jalan Kelurahan Poli-polia, Kecamatan Poli-polia yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.
Pertama, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, dengan anggaran Rp8 miliar menetapkan tiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Koltim inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim berinisial AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga berinisial HAS.
Selanjutnya paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penaggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp4 miliar lewat Dana Alokasi Umum (DAU) 2021, pihaknya tetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS, serta pelaksana pekerjaan inisial MS.
Ketiga paket pengerjaan peningkatan ruas jalan Gunung Jaya-Poli-polia menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Adapun tersangka yang ditetapkan, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS dan pelaksana pengerjaan JF.
Akibat pekerjaan peningkatan jalan yang tidak seusai volume negara dirugikan berdasarkan hasil perhitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, kurang lebih Rp5 miliar
“Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, sebanyak lima orang,” ucap Kompol Gede Pranata, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti.
Akibat perbuatan kelima tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, polisi menyangkakan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Untuk ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan