Hukum  

Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Penuhi Panggilan Kejati Sultra

Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat melewati pintu utama gedung Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/8/2023)/Erik Lerihardika, HaloSultra.com.

KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra usai mangkir dari panggilan pertamanya pada Rabu (23/8/2023).

Diketahui, agenda pemeriksaan terhadap Sulkarnain kali ini usai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

Penetapan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT MUI.

Baca Juga:  Bakal Jalani Sidang, 2 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

Dari pantauan media ini, Sulkarnain tiba di kantor Kejati Sultra sekira pukul 18.00 WITA.

Sulkarnain juga terlihat sempat melaksanakan salat Magrib di Masjid Kejati Sultra.

Usai melaksanalan salat, Sulkarnain yang didampingi kuasa hukumnya Ridwan Zainal lalu memasuki ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, pada siang hari ini, Sulkarnain juga menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kendari.

Baca Juga:  Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit yang Rugikan Negara Rp26 Miliar

Ridwan Zainal mengatakan kliennya akan terlambat dalam menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan Sulkarnain terlebih dahulu menghadiri persidangan.

“Pak SK Insya Allah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” kata Ridwan Zainal, Rabu (23/8) siang.

Hingga berita ini diterbitkan, Sulkarnain Kadir masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!