Lapas Baubau Usul 280 WBP Dapat Remisi di HUT RI ke-78
BAUBAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 280 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi pada mementum HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Nur Aksa mengatakan, WBP yang diusulkan tersebut yakni yang memenuhi syarat administrasi dan syarat lainnya.
“Syarat mutlak berprilaku baik, mereka dalam penilaian betul-betul sudah melakukan kegiatan-kegiatan positif, mengikuti segala aturan-aturan yang kami tetapkan, dan menghindari hal-hal yang tidak inginkan,” kata Nur Aksa dalam keterangannya.
Dikatakannya, syarat administrasi untuk mendapatkan remisi itu didasarkan perhitungan masa pidana yang telah dijalani WBP.
WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi semuanya terkait dengan pidana umum sebagaimana Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa semua kasus-kasus pidana, korupsi, dan teroris masuk kategori pidana umum.
“Sekarang sudah tidak ada kategori pidana khusus. Jadi, untuk mendapatkan hak mereka itu semua sama dengan pidana umum,” katanya.
Meski tidak menyebut secara pasti dari 280 yang diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas, dia mengatakan bahwa setiap tahun ada yang namanya RK2 atau begitu napi dinyatakan mendapat remisi setelah dikurangi masa pidana langsung bebas.
“Soal itu belum bisa kami berikan informasi kira-kira berapa yang akan mendapatkan bebas. Kami menunggu SK turun, paling lambat 14 Agustus, dan upacara pemberian SK remisi dari Wali Kota kepada WBP akan dilaksanakan pada 17 Agustus,” katanya.
*/red/and
Tinggalkan Balasan