Hukum  

Didampingi Lima Kuasa Hukum, Prof B Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Terdakwah Prof B saat menghadiri sidang pembacaan putusan atas kasus asusila yang diduga dilakukan olehnya terhadap mahasiswinya / Ist

KENDARI – Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa guru besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya dijadwalkan, sidang pembacaan putusan Prof B akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Ruang Cakra, tetapi kemudian dipindahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dengan mengenakan celana hitam dan baju batik warna merah sambil memakai kopiah hitam hadir di ruang sidang didampingi lima kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Periksa Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut

Saat berita ini terbit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Majelis Hakim sedang membacakan berkas-berkas kasus Prof B.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya sendiri berinisial R (20) berjalan sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga:  Rutan Kendari Didominasi Pelaku Pidana Narkotika dan Asusila

Setelah Tim Penyidik Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2022.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

Atas kasus tersebut Prof B dalam sidang tuntutannya pada 9 Mei 2023 lalu dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.

***/erk

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!