KENDARI – Oknum anggota Provos Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM yang kedapatan ngamar bersama seorang wanita bersuami NH di sebuah kamar hotel hingga kini terus berlanjut.

Bripka DM kini dalam penahanan di sel tahanan khusus Propam Polda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka DM.

“Masih kelengkapan berkas,” ujar Sholeh melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Tersandung Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Digelandang ke Rutan Kendari

Disebutkan Sholeh, Bripka DM kini sudah dimutasi dan tak lagi bertugas sebagai anggota Provos Bidpropam Polda Sultra.

“Sudah dimutasi di Yanma (Pelayanan Markas), dalam rangka pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan oknum polisi Bripka DM bakal mendapat sanksi berat, baik itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ataupun sanksi administrasi.

“Saat ini yang bersangkutan sudah di proses oleh Bidpropam Polda Sultra dan kuat melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi yang paling berat bisa di Ptdh atau bisa juga sanksi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya,” ujar Ferry di Kendari, Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Diketahui Bripka DM kedapatan sedang berdua dengan NH yang juga merupakan wanita bersuami di sebuah kamar hotel di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Mandonga, Kota Kendari pada 5 Mei 2023 lalu.

*/rl