KONAWE – Unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Senin (29/5/2023).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Yuman (33) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Mapolres Konawe.

Dalam laporannya tersebut, Yuman menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh temannya yang bernama Ahmad.

“Yuman dan Ahmad ini berteman, kemudian Ahmad pinjam motornya Yuman,” jelas AKBP Ahmad dalam keterangannya, Senin (28/5/2023).

Kemudian karena mabuk minuman keras, Ahmad tak mampu mengendarai motor itu dan terbaring di pinggir jalan di sekitar Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma Tua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  Andi Sumangerukka Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi

Ketika Ahmad terbaring dalam kondisi mabuk itulah, lewatlah terduga Ilham (28) yang bermaksud untuk membantu Ahmad ke rumah warga, agar tidak terbaring  di pinggir jalan.

“Terduga Ilham kemudian membawa motor Ahmad (motor yg dipinjam dari Yuman),” ujarnya.

Kemudian, setelah sadar Ahmad beralasan kepada Yuman bahwa motor miliknya itu ditilang kemudian Yuman minta janjian untuk urus di Lantas Polres Konawe.

Baca Juga:  Driver Ojol hingga Pelaku UMKM Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

“Tapi setibanya di Satlantas, dia tidak menemukan motor miliknya,” katanya.

Yuman menghujungi Ahmad melalu sambungan telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun tidak ditanggapi. Sehingga Yuman berpikiran jangan sampai motor miliknya itu telah dijual.

Dari pengembangan kasus dari Timsus Polres Konawe menemukan sepeda motor milik Yunan itu dipakai oleh terduga Ilham.

“Menurut Ilham, motor itu hanya untuk dipakai saja. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” katanya.

**