Libatkan Berbagai Pihak, Pemkot Kendari Gelar FKP Raperda PDRD

Suasana Forum Konsultasi Publik (FKP) Raperda Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (24/05/2023)/dok. kendarikota.go.id.

KENDARI – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (24/05/2023).

FKP ini melibatkan berbagai pihak atau stakeholder terkait diantaranya unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, PHRI, Arokap, akademisi dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Asmawa Tosepu menyebut FKP yang dilaksanakan bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.

Baca Juga:  Brimob Polda Sultra Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Kendari

“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujar Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain itu juga, dia menjelaskan, Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena menindaklanjuti amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kita juga ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Baca Juga:  Sudirman: Momen Ramadhan dapat Tumbuhkan Nilai-Nilai Spiritualitas

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan Pemerintah yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ini harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD.

Sesuai UU Nomor 1 tahun 2022, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.

“Sehingga Pemerintah Daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan daripada pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. *

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!