Bejat! Seorang Pria Tega Cabuli Anak Umur 10 Tahun di Wakatobi
WAKATOBI – Seorang pria bernama Hansim alias La Husna Hasni (40) warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi diamankan pihak Kepolisian usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Hansim pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hansim berdasarkan LP/17/V/2023/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-Wangi Selatan.
Kapolsek Wangi-wangi Selatan, Hadi Purnama menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak inisial P (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga merupakan tetangga pelaku sendiri.
Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana aksi bejatnya dilakukan sekitar 3 hari sebelum lebaran Idulfitri 2023 lalu dengan modus memberi uang kepada korban sejumlah Rp10.000 untuk membeli nasi kuning.
Setelah itu, tersangka menarik korban untuk masuk ke dalam kos yang ditinggali sembari menutup pintu kamar kemudian memaksa korban untuk membuka baju dan celana yang digunakan
“Dia menarik tangan dan mengancam korban dengan kata ‘buka celana mu kalau tidak saya akan bunuh kamu’ karena ketakutan korban membuka celana sampai di lutut kemudian pelaku melakukan aksinya dengan meraba buah dada dan kemaluan korban,” kata Kapolsek, Jumat (12/5/2023).
Aksi keji tersebut terungkap setelah pelaku hendak melakukan aksi untuk kedua kalinya.
Saat itu korban sedang mencuci piring, lalu pelaku memaksa dengan menarik korban masuk di kamar kos, namun aksi itu gagal karena ada dua orang yang meliat kejadian tersebut.
“Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara hari ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan pelaku ditahan di rutan Polres Wakatobi karena sudah cukup bukti,” kata Hadi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 huruf E, UU Perlindungan Anak.
Atas kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Wangi-wangi Selatan, Aipda Abidin menghimbau kepada orang tua untuk menjaga dan tetap waspada agar putra-putrinya tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami berharap seluruh orang tua bisa meningkatkan peran kewaspadaan dan pengawasan terhadap perkembangan anak-anaknya, kami dari pihak Kepolisian tetap berkomitmen untuk memproses atau menindak tegas setiap kejahatan seksual yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur ini. Tidak peduli pelakunya siapa, semua akan kita proses sesuai hukum,” ujar Aipda Abidin. **
Tinggalkan Balasan