JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April yang dirangkum dalam infografis berikut. **

Baca Juga:  Operasi Patuh Anoa 2025 Mulai 14 Juli: Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi
Baca Juga:  Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen di Tiga Zona Daerah