KENDARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari jalin kerjasama dengan Lembaga bantuan Hukum (LBH) Kendari dalam hal pelaksanaan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum serta pendampingan bagi anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) itu berlangsung di ruang Kepala LPKA Kelas II Kendari pada Selasa (28/3/2023).

Kepala LPKA Kendari, Efendy Wahyudi mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya kepada anak binaan LPKA Kelas II Kendari.

“Terima kasih atas tanggapan positif dari Lembaga Bantuan Hukum Kendari mengingat pentingnya pelaksanaan kerjasama ini,” kata Efendy dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:  Wali Kota Serahkan Bantuan Sosial ke 316 KK Terdampak Banjir di Kendari

“Dengan adanya kerjasama ini, hak anak binaan di LPKA Kelas II Kendari untuk mendapatkan bantuan hukum dapat terpenuhi,” sambungnya.

Mantan Kabid Administrasi Kamtib Lapas Kelas I Makassar ini  menyebutkan, dengan penyuluhan dan konsultasi hukum dalam kerjasama ini, para anak binaan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum, bahkan perlindungan hukum.

Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain berharap kedepannya LBH Kendari dapat memaksimalkan bantuan hukum kepada anak binaan yang berada di LPKA Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Dugaan Pertalite Oplosan, Polresta Kendari Serahkan Barang Bukti ke Pertamina ITK untuk Uji Lab

“Kami harap kerjasama  antara LPKA Kelas II Kendari dengan LBH Kendari dapat terus terjalin dengan baik,” kata Sadam.

Dalam penandatangan MoU ini juga turut mendampingi Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Kendari, Wayan Sudirya dan  Kepala Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian LPKA Kelas II Kendari, Mushariaman.  [*]