JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah honor bagi petugas Badan Adhoc pada Pemilu Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pilkada.

Honorarium tersebut untuk KPU disetiap tingkatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilansir dari laman Disway.

Baca Juga:  Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus, Kemenag Perketat Layanan

Rincian besaran honorarium bagi Komisioner KPU hingga Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

KPU Pusat
Ketua KPU: Rp 43.110.000
Anggota KPU: Rp 39.985.000

KPU Provinsi
Ketua KPU: Rp 20.215.000
Anggota KPU: Rp 18.565.000

KPU Kabupaten/Kota
Ketua KPU: Rp 12.823.000
Anggota KPU: Rp 11.573.000