KOLAKA – Lima warga ditangkap polisi saat asyik bermain judi di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu (1/3/2023).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi membenarkan penangkapan terhadap lima warga itu.

Hal itu berdasar laporan polisi yang sebelumnya masuk terkait adanya tindak pidana perjudian tersebut.

Kemudian polisi lalu melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, benar saja kelima warga itu sedang asyik berjudi pada pukul 22.30 WITA.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan, Buntut Kasus Napi Gunakan HP-Tipu Wanita Ratusan Juta

Para pelaku yang diamankan semuanya merupakan warga Kolaka.

“Benar telah diamankan 5 orang pelaku perjudian diantaranya 2 orang pria berinisial N (30), A (35), dan 3 orang wanita yaitu NC (28), R (40) dan F (44), kelimanya merupakan warga jalan Permata Biru, Keluraha Lamokato, Kabupaten Kolaka,” ujar Aipda Riswandi.

Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan karena diduga kuat telah bermain judi jenis kartu remi dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kartu dan uang.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Usut Dugaan Kongkalikong PT TRK dan Oknum PT Antam Pomalaa

“Uang yang kami dapat di TKP itu ada pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp 5 ribu dan dua ribuan,” imbuhnya.

Riswandi menambahkan, saat ini kelima pelaku perjudian telah diamankan di Polres Kolaka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. **