Soal Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Pakar: Itu Bukan Isu Konstitusi
KENDARI – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai secara teoritis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional, sebagaimana wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke MK.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam dialog dan diskusi terbuka progresif bulanan yang digelar Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tema “Problematika Kebangsaan di Tahun Politik dan Solusinya” di KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023).
“Mau terbuka maupun tertutup itu bukan isu konstitusi menurut saya,” kata Refly.
Refly juga menuturkan, semestinya soal proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk Undang-undang (UU) dalam hal ini DPR dan pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat.
Refly bilang, khawatirnya jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu.
“Jadi saya berharap MK menolak permohonan ini dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon, karena bukan berasal dari partai politik tapi perorangan,” bilangnya.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama, legal standing untuk mengajukan sistem pemilu itu harusnya dimiliki oleh partai politik karena hanya partai politik yang berhak untuk ikut pemilu seperti yang tertuang dalam UUD 1945,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan