KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwah Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, didampingi oleh hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak menganggap bersalah terdakwah Ferdi Sambo dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketegasan dan keberanian Wahyu Iman Santoso dalam menjatuhkan vonis ini pun mendapat banyak apresiasi, meskipun ada juga yang menentang.

Baca Juga:  Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Sultra 15 Maret 2025, Cek Disini!

Dikutip dari laman resmi PN jakarta Selatan, pria kelahiran 17 Februari 1976 diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 9 Maret 2022 dengan golongan dan pangkat Pembina Utama Muda IV/C.

Pernah Menjabat  Wakil Ketua PN Pasarwajo

Dalam perjalanan karirnya, Wahyu Iman Santoso pernah menjabat sebagai Hakim PN Tanjung Balai Karimun pada tahun 2008; kemudian menjabat sebagai Wakil ketua PN Pasarwajo, Buton pada tahun 2012; lalu Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda pada tahun 2017.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan 18 Maret 2025 untuk Wilayah Sultra, Ingat Waktunya!

Pada tahun 2018 Wahyu mendapatkan jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya; tahun 2019 menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru; dan pada tahun 2021 menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Dan pada tahun 2022, Wahyu Iman Santoso menjadi hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.