KENDARI – Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan pelaku ZH merupakan kurir narkotika jenis sabu yang ditugaskan untuk tujuan Kota Kendari.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Kota Kendari atas perintah dari seseorang yang identitasnya sementara dalam penyelidikan.

“Pelaku diketahui berperan sebagai kurir, yang ditugaskan oleh seorang bandar untuk membawa 1 Kg sabu tersebut ke Kota Kendari,” ungkap Bambang dalam press releasenya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:  Pria Gondrong Pengedar Sabu di Konsel Dibekuk, Polisi Amankan 6,23 Gram Barang Bukti

Pemuda ZH merupakan warga asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

Bambang menyebutkan, saat diamankan pelaku kedapatan menyelundupkan narkotika seberat 1,028 kilo gram.

“ZH diamankan di pelataran parkir Bandara Haluoleo dengan membawa sabu sebanyak dua bungkus seberat 1,028 kilo gram,” ujarnya.

Diungkapkannya, untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam lipatan baju yang dimasukan di dalam koper.

Baca Juga:  Wanita Pengedar Narkoba Modus Sistem Tempel di Kendari Diringkus, 12,8 Gram Sabu Disita

“Sebelumnya pada awal Januari 2023, pelaku ini sudah pernah ke Kota Kendari untuk melakukan orientasi, lalu balik kembali ke Aceh. Kemudian pada Jumat 3 Februari 2023 kemarin, pelaku ditugaskan untuk kembali ke Kendari dengan membawa paket sabu sebanyak satu kilogram,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan atau minimal 20 tahun penjara. ***