5 WNA Dideportasi Imigrasi Kendari Sepanjang 2021-2022
KENDARI – Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi lima warga negara asing (WNA) ke negara asalnya terhitung sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Rinciannya, tahun 2021 itu berjumlah 4 orang dan tahun 2022 hanya berjumlah satu orang.
Kelimanya berasal dari tiga negara yang berbeda yakni, 2 warga negara Tiongkok, 2 warga Filipina, dan 1 warga Palestina.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kendari, Andrie Meiriansyah menjelaskan kelima WNA yang dideportasi karena mengalami masalah berbeda-beda.
Ada yang izin tinggalnya sudah berakhir, serta ada pula yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat memasuki wilayah hukum Indonesia.
“Mereka datang dengan alasan macam-macam. Ada yang karena berkeluarga di sini, juga ada yang datang untuk berbisnis,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Dijelaskannya, dari semua WNA yang dideportasi, dua di antaranya merupakan warga Filipina itu dideportasi bermula ketika orang bersangkutan datang mengadu ke Kantor Imigrasi Kendari usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dia punya suami warga lokal sini. Saat diperiksa ternyata orang ini memang tidak punya izin masuk, jadi kita deportasi,” jelasnya.
Kemudian, untuk WNA lain yang juga diketahui memiliki keluarga orang lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah seorang wanita warga Palestina.
Dia dideportasi di 2022 lalu karena masalah masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.
“Dia dideportasi tahun 2022 karena masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir,” kata dia lagi.
Sementara untuk WNA asal Tiongkok datang berbisnis dia dideportasi karena masalah masa berlaku izin tinggalnya juga telah berakhir. **
Tinggalkan Balasan