Tempat Hiburan Malam di Kendari Tutup 3 Hari Sebelum Ramadan
KENDARI – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Nomor 435 817, Rabu 15 Maret 2023, tentang perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Kendari pastikan penutupan THM 3 hari sebelum bulan Ramadan.
Ketua Arokap Kendari, Amran mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi kepada Dinas Perdagangan, Polisi Pamong Praja, Kabag Polresta serta Badan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Sabtu (18/3/2023).
“Itu tadi kami sudah rapat kordinasi, yang dipimpin langsung oleh Sekdis Perdagangan Koperasi Kecil dan Menengah Kota Kendari serta saya ketua Arokap mewakili seluruh pengusaha, bahwa ini kami terakhir buka pada tanggal 19 Maret 2023 dan buka setelah 3 hari Ramadan,” ujar Amran.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengingatkan kepada seluruh anggota Arokap bahwa terakhir buka tanggal 19 Maret 2023 agar tidak ada yang beroperasi lagi.
“Ya jadi, tanggal 20 itu tidak ada lagi yang beroperasi. Dan nanti kami akan buka setelah 3 sesudah lebaran. Nah itu yang akan diberlakukan dan akan dimonitoring ya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk anggota-anggota yang tergabung dalam arokap untuk tidak melakukan pelanggaran, hal itu untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota yang dimana surat itu sudah menyebar dimana-mana
“Untuk mewakili dalam situasi ini saya berharap rekan-ekan semua bisa lebih berkordinasi dan patut untuk semua pengusaha dan sebagainya terhadap pelaksanaan dari surat edaran ini,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan