Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Adalah Penyidik Kasus Tom Lembong dan Harvey Moeis
KENDARI – Abdul Qohar resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 325/2025 pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sebelum dirotasi menjadi Kajati Sultra, Abdul Qohar merupakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Jabatan Dirdik Jampidsus kini diisi Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988 pernah menempati berbagai posisi, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Ia juga pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo dan kemudian menjabat sebagai Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat.
Dari penelusuran redaksi HaloSultra.com, selama menjabat Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar cukup santer di lini massa pemberitaan.
Kasus-kasus yang pernah ditanganinya antara lain dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong itu sedang menjalani persidangan.
Perkara suap Rp4,67 miliar kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di kasus vonis bebas Ronald Tannur juga termasuk dalam salah satu daftar kasus yang ditangani oleh Abdul Qohar.
Kasus korupsi di PT Timah dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp300 triliun juga menjadi perkara yang diperiksa oleh Abdul Qohar.
Nama Harvey Moeis, Helena Lim, Alwin Albar, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Hasan Tjhie, Kwang Yung, hingga Achmad Albani turut diperiksa oleh Kejagung RI.
**
Tinggalkan Balasan