WAKATOBI – Berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara ratusan juta pada proyek pengadaan bawang merah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Wakatobi.

Dari temuan tersebut, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Wakatobi, minta agar petani bawang yang tergabung dalam sejumlah kelompok, agar mengembalikan uang kerugian tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Wakatobi, Tamrin mengatakan pencairan bantuan dana kepada kelompok tani itu, diproses bersama antara dinas dan para kelompok tani.

”Itu mereka yang tahu itu, karena kan sekretaris sebagai ketua fasilitator dan PPK yang proses kalau bahasa dianu itu, tentu harus dikawal kelompok tani itu,” ujar Tamrin, Senin (24/7/2023).

Alasan Tamrin menagih kepada masyarakat kelompok tani yang difasilitasi oleh PPK itu, karena uang bantuan itu masuk ke rekening kelompok.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

Meski pada awalnya Tamrin mengatakan, petani melakukan belanja bawang sendiri dan didampingi pihak dinas.

Namun fakta pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, para kelompok tani yang berjumlah 30 kelompok hanya menerima barang yang sudah dibelanjakan oleh pihak Dinas Pertanian.

Pada poin keenam, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sultra ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan pengembangan bawang merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp315.550.250.

Temuan tersebut merupakan, adanya kelebihan pembayaran bibit bawang merah minimal sebesar Rp268.829.000 dan pembayaran honor insentif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp46.721.250.

Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara yang dilakukan oleh BPK kepada 21 kelompok tani penerima bantuan pengembangan bawang merah diketahui, bahwa kelompok tani tidak melakukan pemesanan kepada penyedia.

Baca Juga:  Sempat Terseret Arus di Permandian Wangi-wangi, Aura Kasih Diselamatkan Tim SAR

Pengadaan sarana produksi bantuan berupa benih bawang merah, pupuk NPK, eco farming, kapur pertanian, dan fungisida malah dibelanjakan sendiri oleh pihak Dinas Pertanian Wakatobi.

Para kelompok tani hanya menerima barang dari Dinas Pertanian yang diantarkan ke lokasi masing-masing kelompok tani.

Kelompok tani pun tidak mengetahui secara pasti berapa kilogram (kg) bibit bawang merah yang mereka terima.

Sebab, bibit bawang merah tersebut telah diisi dalam karung yang tidak dimuat informasi berat isi pada karung dan tidak dilakukan penimbangan saat menerima bibit bawang merah dari Dinas Pertanian.

Hingga saat ini, PPK dan Ketua Fasilitator maupun kepala dinas tidak memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi mengenai adanya kerugian negara tersebut.

**