WAKATOBI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu inisial LM alias AL (24) asal Kota Kendari.

Pelaku diamankan polisi di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pada Kamis (25/7/2024) pukul 20.30 Wita.

Penangkapan itu berawal dari adanya aduan masyarakat terkait sering adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi di depan Alun-alun Merdeka tepatnya di gedung wanita.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Wakatobi, IPTU Hanan membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu asal Kota Kendari.

Baca Juga:  Kota Kendari Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut dari BPK

“Usai mendapat laporan masyarakat, personel Sat Resnarkoba Polres Wakatobi langsung ke TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pemuda yang sementara akan bertransaksi,” ucapnya, pada Jumat (26/7).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4.58 gram, satu unit HP, tiga potongan pipet putih yang sudah dipasang dalam penutup botol aqua, tiga buah korek gas, satu tabung kaca serum (pirex) kosong, uang tunai sebesar Rp308.000 dan satu buah sumbu.

Baca Juga:  Mudik Gratis ASDP 2025: Tersedia 1.060 Tiket Kapal, Cek Rute dan Jadwalnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

**