Soal Polemik Dugaan Penambangan Ilegal PT AWM, Ini Kata Kadis Lingkungan Hidup Watkatobi
WAKATOBI – Dugaan penambangan ilegal yang PT Asam Wakatobi Mineral (AWM) di Desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi menuai polemik di masyarakat.
Sebelumya, Polres Wakatobi juga telah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada Direktur Perusahaan PT AWM terkait adanya aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, Arusani saat dikonfirmasi terkait dugaan penambangan ilegal itu menjelaskan bahwa jika mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwasannya ada pembagian kewenangan.
“Jika mengacu pada Undang Undang tersebut disitukan sudah diataur antara kewenangnya pusat, provinsi dan daerah. Untuk laut dan pertambangan adalah kewenangan provinsi,” ucapnya, pada Senin (18/3/2024)
Dia menyampaikan bahwa DLH Kabupaten Wakatobi hanya sebatas koordinasi saja dengan pihak DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau izin lingkunganya paling rendah UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan terus Amdal,” terangnya
Lebih jauh, Arusani menyebut biasanya jika ada pengurusan penerbitan izin di di dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, maka yang bersangkutan mengirimkan tembusan ke dinas kabupaten.
“Untuk PT AWM itu kami belum dapat tembusan atau undangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kelengkapan izinya,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan