WAKATOBI – Polres Wakatobi berhasil mengungkap keberadaan pabrik ilegal pembuatan minuman keras tradisional di Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Minggu (7/1/2024).

Awalnya, Unit Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyulingan arak yang mengeluarkan aroma tidak sedap. Dengan sigap, Satgas Preventif Polres Wakatobi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan adalah bahan baku fermentasi siap pakai untuk miras tradisional jenis arak sebanyak 200 liter (dimusnahkan di TKP). Miras jenis arak sebanyak 2 jerigen (40 liter), 2 buah panci, 1 buah corong dan saringan,” ungkap Kanit Turjawali Polres Wakatobi, Bripka La Ode Abdul Ramadhan dalam keterangannya, pada Senin (8/12/2023).

Baca Juga:  Gadis di Koltim Diperkosa Pacar dan 6 Rekannya Bergiliran, Begini Kronologinya

Dijelaskannya, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Unit Patroli Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pertamina Buka Suara Soal Dugaan Pertalite Oplosan di SPBU Kendari

“Pemilik pabrik rumahan industri miras tradisional jenis arak masih dalam lidik, sedangkan kegiatan penggerebekan berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

Bripka La Ode Abdul Ramadhan menambahakan, upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan publik.

**