WAKATOBI – Sebanyak 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci, Wakatobi pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.

Penolakan dilakukan setelah pihak Karantina Pertanian Kendari yang menerima informasi dari pejabat karantina daerah asal, terkait penyelundupan 51 ekor kambing tersebut.

Pihak Karantina Pertanian Kendari melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Wanci langsung melakukan pengecekkan di Pelabuhan Wanci, Wakatobi pada Sabtu (10/6/2023) malam.

“Setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui Pelabuhan Wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkap Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari, Amril melalui keterang tertulisnya, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:  Ambil Sabu di Semak-semak, Buruh Harian Lepas di Muna Diringkus Polisi

Amril menjelaskan, penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Selain itu, sejalan juga dengan Surat Edaran Gubernur Sultra tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia di wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Amril menjelaskan, kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, Gubernur ASR Ajak Masyarakat Datang ke Open House di Rujab

Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asal,” tutupnya.

**/dul