Muna  

Gakkum Kemenhut Amankan Log Kayu Jati Besar Hasil Pembalakan Liar di Hutan Napabalano

Barang bukti satu satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm serta satu mobil tanpa nomor polisi dari pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalono, Muna

MUNA – Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan seorang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Napabalano, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku R diamankan bersama barang bukti berupa satu mobil beserta satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri menyampaikan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tengggara sejak Rabu (18/2/2026).

Ali mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Anak 12 Tahun di Muna Jadi Korban Penikaman, Polisi Kejar Pelaku

“Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Diungkapkan Ali, perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan Cagar Alam Napabalano.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan setelah petugas menerima informasi mengenai suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di dalam kawasan konservasi tersebut.

Tim kemudian menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm.

Baca Juga:  Warga di Muna Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kelurahan Dana-Desa Lapodidi

Tim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu tersebut menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.

Tersangka R, yang sempat berupaya melarikan diri, berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan secara ilegal tersebut.

“Satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm saat ini telah dititipkan di Polsek Tampo,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka R terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!