Pemkab Muna Hadirkan Layanan Panggilan Darurat 112
MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menghadirkan Layanan Panggilan Darurat 112 terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kedaruratan masyarakat.
Cukup dengan menekan tombol 112 pada ponsel (telepon selular) masyarakat Muna bisa langsung terhubung pada pusat penanganan kedaruratan.
Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan, bahwa Layanan Darurat 112 tersebut terintegrasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepolisian seperti permintaan ambulance, penanganan kebakaran, kejadian kecelakaan, kejahatan, pohon tumbang, serta penanganan kebencanaan.
“Layanan 112 terhubung dengan sistem nasional dan dapat diakses secara gratis dari semua operator telekomunikasi,” kata Bupati Muna, Bachrun Labuta pada Selasa (2/12/2025).
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan 112 secara baik, sehingga penanganan bantuan darurat dapat dilakakukan dengan cepat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muna, Muhamad Haidar menerangkan, Layanan Darurat 112 tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Aturan lain mengacu pada Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.
Regulasi tersebut diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui peraturan gubernur atau bupati/walikota.
“Layanan 112 ini hadir untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga bantuan dapat segera dikirimkan ke lokasi,” kata Haidar.
Diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Layanan Darurat 112 juga telah hadir di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Konawe Selatan.
**

Tinggalkan Balasan