Muna  

Gaji PPPK Tahap I di Muna Segera Dibayarkan, Tunggu Perubahan APBD 2025

Bupati Muna Bachrun saat menyerahkan surat keputusan pengangkatan PPPK di Muna pada Juli 2025 lalu

MUNA – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap I di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera akan dibayarkan. Menunggu perubahan APBD 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muna, Muhamad Haidar mengatakan, anggaran untuk gaji PPPK di Muna tersebut sudah siap.

Namun untuk pembayaran gaji harus menunggu Perubahan APBD untuk disebar di OPD masing-masing tempat para PPPK bertugas.

Baca Juga:  Muna Jadi Daerah dengan PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Sultra

“Anggarannya sudah ada, sisa menunggu Perubahan APBD saja,” kata Haidar di Raha, Sabtu (6/9/2025).

Diungkapkannya, saat ini masing-mesing OPD tengah melakukan penyusunan rancangan anggaran APBD Perubahan untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD.

Haidar meminta para PPPK untuk bersabar menunggu pembayaran gaji tersebut yang menjadi haknya.

Bahkan ada kemungkinan pembayaran gaji akan dilakukan secara keseluruhan. Jika APBD Perubahan disahkan pada Oktober, maka PPPK akan menerima pembayaran gaji terhitung dari Agustus.

Baca Juga:  Sedang Memasak, Rumah Warga di Muna Ludes Dilalap Api

“Kita harap untuk bersabar. Pemkab Muna, berusaha secepatnya membayar hak-hak PPPK,” pintanya.

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 360 PPPK Tahap I di Kabupaten Muna yang belum mendapatkan pembayaran gaji terhitung sejak Agustus 2025.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!