MUNA – Seorang pria berinisial YAV (31), warga Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna dibekuk tim Satresnarkoba Polres Muna saat kedapatan membawa 13 pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas itu dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Flamboyan, Desa Wakobalu Agung.

YAV dicurigai lantaran terlihat mondar-mandir dan mencari sesuatu di area semak-semak.

“Pelaku diamankan saat sedang mengambil sesuatu di semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga:  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Wewenang Penerbitan SPB Rute Kendari–Langara

Barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,85 gram langsung diamankan. Selain itu, polisi menyita satu unit ponsel merek Infinix Smart 7 dan KTP milik pelaku.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah YAV di Lorong Martadinata, Desa Sari Mulyo. Di sana, polisi menemukan satu alat isap (bong) dari botol plastik.

Dari hasil pemeriksaan awal, YAV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AG yang diduga berada di Kota Kendari.

Baca Juga:  Sertijab Gubernur Sultra, ASR Ajak Seluruh Pihak Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seseorang di Kendari berinisial AG. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Baharuddin.

YAV dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, mengirim barang bukti ke Labfor Makassar, serta menggelar perkara untuk penyidikan lanjutan.

**