MUNA – Dua remaja berstatus pelajar, masing-masing berinisial RAK (18) dan AAS (18) dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Bahkan AAS, kedapatan menyimpan puluhan gram sabu lengkap dengan perlengkapan pengemasan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (20/5/2025) dini hari di kawasan Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan observasi dan berhasil mengamankan seorang remaja, RAK, yang saat digeledah ditemukan membawa satu sachet kecil diduga sabu dan sebuah handphone. Hasil pengembangan mengarah ke tersangka AAS,” ungkap Ipda Baharuddin.

Baca Juga:  Gubernur-Wagub Tiba di Sultra, Disambut Meriah dengan Tarian Adat

Petugas kemudian mengamankan AAS di rumahnya di Jalan Kontu Barat. Dari hasil interogasi, AAS mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya.

Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik berisi kristal bening diduga sabu, ratusan sachet kosong, timbangan digital, alat takar, dan dua unit handphone. Total barang bukti yang diamankan mencapai 97,05 gram sabu,” jelas Baharuddin.

Dari keterangan AAS, sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Raha.

Baca Juga:  Wawali Kendari Susul Wali Kota Ikut Retret di Akmil Magelang

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan penyitaan barang bukti, penahanan terhadap pelaku, dan membuat laporan polisi. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Baharuddin.

Polres Muna juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap kedua tersangka serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

**