MUNA – Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Raha telah menangani sebanyak 459 kasus perceraian. Angka itu menurun jika dibandingkan tahun 2022 ada 494 kasus perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Raha, Sahari menjelaskan, sebanyak 459 kasus tersebut meliputi tiga wilayah yakni Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).

Baca Juga:  Festival Liangkabori Kembali Digelar, Ada Beragam Lomba hingga Pertunjukan Tradisional

“Sebanyak 459 kasus itu sudah putus di Pengadilan Raha dan masih ada 28 kasus yang belum putus. Diperkirakan akan menyebrang tahun,” jelasnya.

Kata Sahari, dari jumlah kasus perceraian yang ditangani tersebut, kebanyakan istri yang menggugat cerai suami. Dimana faktor gugutan cerai berbeda – beda.

Baca Juga:  Asprov KSMI Sultra Serahkan Mandat Pengurus Askab Muna

“Kasus perceraian yang kami tangani disebabkan beberapa faktor, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, judi, narkoba dan miras,” tutup Sahari.

**