MUNA – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sudah dimulai sejak 28 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Antisipasi pelanggaran kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan kemahasiswaan serta media massa.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di salah satu hotel yang ada di Kota Raha, pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:  Ambil Sabu di Semak-semak, Buruh Harian Lepas di Muna Diringkus Polisi

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim mengatakan bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan diperlukan peran semua pihak, terutama peran media massa.

“Saat ini sudah masuk tahapan kampanye, kami berharap partisipasi rekan-rekan media untuk bersama melakukan pengawasan kampanye pada Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

“Masa kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang,” sambung Al Abzal Naim.

Baca Juga:  Pamit Mancing Ikan, Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal di Rawa

Dia juga menyebut bahwa pada dasarnya pengawasan pemilu itu bukan hanya tugas Bawaslu, namun media juga mempunyai peran penting dalam hal pengawasan.

“Media punya peran dalam menyampaikan informasi tentang seluruh tahapan pemilu, termasuk dugaan pelanggaran pemilu jika ada,” tutup Al Abzal Naim.

**