MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil pleno penetapan DPT tercatat sebanyak 155.783 orang wajib pilih yang tersebar di 22 kecamatan, dan terdiri dari 74.795 pemilih laki-laki dan 80.988 pemilih perempuan.

Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Muna, Yuliana Rita mengatakan DPT Pemilu 2024 di Muna sebelumnya sebanyak 155.910 wajib pilih.

Namun setelah dilakukan perbaikan dengan membuka dan menerima masukan dari masyarakat sehingga kemudian ditetapkan DPT sebanyak 155.783 wajib pilih.

“Data tersebut mengalami pengurangan sebanyak 127 orang dari data hasil pleno DPSHP sebelumnya. Hal ini karena ada pemilih yang meninggal hingga dianggap tidak memenuhi syarat. Ada pemilih masuk dan keluar, tetapi itu sudah imbang dan tidak terlalu signifikan,” kata Yuliana dikutip Kendari Pos, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:  2 Motor Terlibat Tabrakan di Kendari, 3 Orang Alami Luka Serius

Dikatakannya, data hasil pleno yang ditetapkan telah melalui proses pemuktahiran dari tingkat kelurahan atau desa hingga kecamatan.

“Alhamdulilah, dari hasil pleno DPT yang telah dilakukan tidak mendapat catatan penting dari pihak Bawaslu Kabupaten Muna. Jadi, bisa kami pastikan, data pemilih tersebut bersih dan tanpa ada rekayasa,” bilangnya.

Baca Juga:  Bank Sultra Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Namun untuk memastikan namanya terdaftar di DPT, masyarakat diimbau untuk menghubungi langsung panitia pemungutan suara di kelurahan atau desa masing-masing. Atau dapat melakukan pengecekan data diri melalui DPT online.

Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, KPU Muna belum bisa memastikan tidaklanjutnya. Karena pihaknya belum mendapat regulasi yang mengatur tentang masyarakat yg belum terdaftar di DPT.

“Nanti kita lihat kedepannya, apakah ada regulasi yg mengatur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun akan ada DPT tahap 2. Kita menunggu saja regulasi selanjutnya,” katanya.

**/kp