MUNAKepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan satu tersangka bernama Mustamin alias La Atang di kediamannya yang terletak di Desa Bonea. Mustamin merupakan salah satu pelaku pembunuhan Aksar Yadi (20) warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Selasa (23/5/2023).

Kasatreskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan penangkapan terhadap Mustamin dikarenakan pelaku ikut dalam penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” ujar AKP Asrun, pada Rabu (24/05/2023).

Baca Juga:  Jadwal Pelayaran KMP Mujair Lintas Raha-Pure, Berlaku Tahun 2025

Asrun juga menuturkan, setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, pelaku belum juga mengungkap siap pelaku utama dalam insiden yang menghilangkan nyawa Aksar.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” ungkapnya.

Dia menambahkan terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Baca Juga:  Ambil Sabu di Semak-semak, Buruh Harian Lepas di Muna Diringkus Polisi

“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tutupnya.

Untuk diketahui, aksi penganiayaan hingga terjadi penikaman itu terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sabtu (18/2/2023) di sebuah acara Lulo.

Korban ditikam diduga menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan dan akibat luka tusukan tersebut Aksar meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin. **