2 dari 2 halaman

Dijelaskannya, polisi mengamankan HDT, HSR, BM, JF, dan RS yang saat itu sedang melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah tersebut.

“17 saset berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam stoples kecil yang ditanam di dalam tanah di kios milik RS,” bebernya

Baca Juga:  Terima Belasan Aduan Terikait BBM Oplosan, LBH HAMI Sultra Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, pengerebekan itu juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman.

“Iya benar, Senin (13/2/2023) Kapolres Muna menggelar konferensi pers di gedung Satresnarkoba Polres Muna,” imbuh Mudabbir.

Saat ini, para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Segini Besaran Gaji hingga Biaya Operasional Kepala Daerah

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **