DPT Pemilu 2024 Muna Barat Sebanyak 60.288 Pemilih
MUNA BARAT – KPU Muna Barat (Mubar) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 60.288 pemilih.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 oleh KPU Mubar pada Rabu (22/6/2023).
Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa menyebutkan, DPT Pemilu 2024 sejumlah 60.288 pemilih itu terdiri dari 29.263 pemilih laki-laki dan 31.025 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan atau 86 desa/kelurahan se-Kabupaten Muna Barat.
“Jumalh DPT itu terdistribusi di 254 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Awaluddin dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mubar, LM Nuzul Ansi mengatakan, pihaknya juga mencatat ada 242 orang pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 253 orang, perbaikan data pemilih sebanyak 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 3.654 orang.
“Setelah penetapan tidak ada perubahan lagi,” kata Nuzul.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari kabupaten lain akan tetap dilayani.
Jika pemilih yang bersangkutan terdaftar di DPT kabupaten lain maka yang bersangkutan akan dilayani hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Sehingga surat suara yang nanti didapatkan saat menyalurkan hak suaranya, yakni hanya surat suara Pemilu presiden, Pemilu DPD RI, Pemilu legislatif DPR RI, dan surat suara Pemilu legislatif DPRD provinsi.
Sedangkan jika yang bersangkutan sebagai pemilih DPTB lintas provinsi hanya akan mendapatkan surat suara Pemilu presiden.
“Kita imbau bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPT atau pindahan untuk menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP yangbkita masukan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Nuzul.
“Dengan catatan yang bersangkutan memiliki e-KTP Muna Barat dan tidak terdaftar di kabupaten lain,” sambungnya.
*/ddl
Tinggalkan Balasan