MUNA BARAT – Pemerintah Kabuputen (Pemkab) Muba Barat (Mubar) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, Pimpinan OPD, Kapolsek dan Danramil di Aula Sekretariat Daerah Mubar, Jumat (31/3/2023).

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah sesuai jenis beras atau nonberas yang dikonsumsi oleh warga.

Pj Bupati Mubar, Bahri menjelaskan setelah penetapan besaran zakat fitrah, pihaknya pun akan membentuk panitia zakat dan berkoordinasi dengan Kemenag serta Baznas Mubar.

Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo, Bawa 645 Gram Sabu

“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, kita mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib, dan aman,” ujar Bahri.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Mubar, La Karimu menambagkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat, besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni, untuk jagung sebesar Rp18.000, Beras Biasa sebesar Rp32.000, Beras Medium sebesar Rp36.000, Beras Premium sebesar Rp37.000.

“Ini sudah melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait yang mengikuti rapat tadi. Sebelumnya kita sudah melakukan survey di pasaran mengenai harga beras dan jagung, maka dari situ muncullah kesepakatan besaran Zakat Fitrah,” beber Karimu.

Baca Juga:  Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa di 17 Daerah se-Sultra, Senin 3 Maret 2025

Selanjutnya, untuk zakat mal tahun 2023 ini, emas murni 23 gram besaran zakat mal sebesar Rp2,5 juta, sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000. Kemudian untuk zakat infak itu sebesar Rp5 ribu per jiwa.

Ia menambahkan hasil keputusan bersama tersebut kemudian akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang akan ditandatangani oleh Bupati Mubar. “Insya Allah senin depan sudah di lakukan,” ujar La Karimu. **