KENDARI – Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak hanya dilaksanakan secara prosedural tetapi penyelenggara Pemilu juga harus dapat memahami ketentuan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dalam sambutannya di hadapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari yang dilantik hari ini, Selasa (24/1/2023).

Asmawa menitipkan harapan agar pesta demokrasi di Kota Kendari pada tahun 2024 dapat berjalan bebas, adil dan jujur.

Baca Juga:  Inflasi di Sultra Juni 2015 Sebesar 2,52 Persen, Konawe Tertinggi dan Kendari Terendah

“Bapak ibu saudara saudara baik PPS maupun PPK adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan pesta demokrasi yang nanti akan menentukan warna demokrasi kita lima tahun ke depan,” kata Asmawa.

“Pelantikan hari ini bukan hanya sekedar kebanggan tetapi ada rasa tanggungjawab yang besar untuk melaksanakan tanggungjawab yang termuat dalam fakta integritas,” sambungnya.

Dirinya mengingatkan pelaksanaan pemilu yang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan ini mesti berjalan dengan jujur, bebas, baik dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Rusak di Bungkutoko

“Saya berharap kepada seluruh stakeholder agar bisa bersinergi dalam Pemilu 2024 ini, dengan memahami tugas-tugas fungsinya secara profesional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui, sekira 600 PPK dan PPS se-Kota Kendari yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. *