KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan, akan menindak tegas atau melayangkan sanksi, jika ternyata  Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terlibat agenda politik praktis.

“Dari awal saya hadir di Kota Kendari ini penegasan yang saya sampaikan kepada seluruh ASN adalah jangan lagi ada yang coba-coba untuk bermain di wilayah politik,” kata Asmawa saat menyampaikan rilis akhir tahun Kinerja Pembangunan Kota Kendari di posko Pengamanan Nataru kawasan Eks MTQ, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:  Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD, Wali Kota Kendari Apresiasi BPK Sultra

Asmawa Tosepu kembali menegaskan, tak ada toleransi bagi  ASN yang terbukti ‘bermain’ di arena politik.

“Karena sudah jelas undang-undang peraturan pemerintah yang mengatakan bahwa ASN harus netral dalam aktivitas politik praktis. Jadi tidak ada toleransi dengan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, UU Nomor  5 Tahun 2014 jelas-jelas mengatur ASN untuk tidak menjadi bagian dari hiruk-pikuk partai politik. ASN kata dia, memang memiliki hak pilih, namun diperintahkan untuk tetap menjaga netralitasnya dalam berbagai penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca Juga:  Dugaan Pertalite Oplosan, Polresta Kendari Serahkan Barang Bukti ke Pertamina ITK untuk Uji Lab

Ia lagi-lagi menegaskan bahwa salah satu dari lima tugas utama pejabat kepala daerah adalah memastikan proses pesta demokrasi berjalan dengan tidak melibatkan ASN dalam pusaran politik praktis.

“Karena dalam undang-undang mengatakan tidak boleh, ada mekanisme manakala ASN sebagai aparatur negara tentang terlibat dalam kegiatan politik praktis, mekanismenya ada, jelas. Silahkan mengundurkan diri,” pungkasnya.**