KENDARIUpah Minimum Kota (UMK) Kendari mengalami kenaikan setelah secara resmi ditetapkan.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022 tentang penetapan UMK Kendari tahun 2023.

Untuk besarannya sendiri mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp2.823.315 menjadi Rp2.993.730, atau mengalami kenaikan sebesar Rp170.528.

Baca Juga:  Digelar Selama 4 Hari, Transaksi GPM Pemkot Kendari Capai Rp300 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan penetapan UMK berlaku 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

“Besarannya ini sesuai dengan usulan yang sudah ditandatangani wali kota yang kemudian disahkan oleh gubernur,” kata Ali Aksa, Jumat (16/12/2022).

Mantan Kadis Perhubungan Kota Kendari ini juga menyebutkan, UMK yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun pada perusahaan yang ditempatinya.

Baca Juga:  Dihibahkan Kementerian PUPR, Jalan Budi Utomo Resmi Jadi Aset Pemkot Kendari

“Kita berharap para pemilik perusahaan atau pengusaha bisa menerapkan SK ini agar para pekerja bisa menikmati hasil kerja keras mereka,” tuturnya. **