KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meraih Anugerah Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 kategori Baik.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto kepada Pemkot Kendari yang telah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (08/12/2022).

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang menerima langsung penghargaan tersebut mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkot Kendari.

Asmawa juga menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Pemkot untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Diminta Bentuk Perda yang Mewajibkan Pengembang Sediakan Bak Sampah

“Semoga upaya dan praktek baik yang telah dilakukan oleh jajaran Pemkot dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi di Kota Kendari yang profesional, inovatif, adaptif dan berintegritas.,” ucap Asmawa.

Sebagai informasi, Anugerah Meritokrasi adalah apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sedangkan, Sistem Meritokrasi merupakan sistem yang menekankan seseorang menduduki posisi atau jabatan tertentu tanpa memandang latar belakang etnik, koneksi, atau status sosial.

Reformasi birokrasi diperlukan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur. Oleh karena itu, diperlukan SDM ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, serta berintegritas.

Baca Juga:  Tunggu Persetujuan Komdigi, Pemkot Kendari Segera Aktifkan Kembali Call Center 112

Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN  menggelar Anugerah Meritokrasi.
Tahun 2022, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 360 instansi pemerintah baik di Pusat maupun Daerah.

Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan  kebutuhan; (2) pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5)  manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan  pelayanan; serta (8) sistem informasi. **